Ini Identitas Oknum Pesantren yang Bakar Bendera Merah Putih








Nasional.in ~ Polda Jabar memastikan telah menciduk para pelaku yang diduga membakar bendera Merah Putih pada Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam insiden yang terjadi di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor itu, total ada 29 orang yang diringkus.

Pelaku diduga kuat melakukannya atas dasar kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Motifnya kebencian, pelaku dengan berani membakar lambang negara," kata Yusri, Jumat (18/8), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).

Yusri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang oknum pengajar Ponpes Ibnu Mas'ud
berinisial MS (24)

"Pelaku dikenakan pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan
dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," tandasnya.


ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: