Ancam Buka ‘Kasus Walet’ Lagi, Jaksa Agung Dianggap ‘Cari Panggung’








Nasional.in ~ Pernyataan Jaksa Agung H.M Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang akan mempertimbangkan untuk membuka kembali kasus sarang burung walet yang menjerat Novel Baswedan disayangkan banyak pihak.

Pasalnya, kasus tersebut sudah dikeluarkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus pernyataan itu menunjukan jika Prasetyo ‎lebih senang ‘bermain’ di wilayah politik praktis bersama DPR RI ketimbang memfokuskan diri meningkatkan mutu profesionalisme jaksa dalam penegakan hukum.

“Khususnya pemberantasan korupsi diberbagai tempat di Kejaksaan seluruh Indonesia, banyak kasus masih jalan di tempat,” ujar Petrus saat dihubungi Kriminalitas.com, Jumat (15/9/2017).

‎Petrus menuding Jaksa Agung seperti pejabat yang kurang kerjaan dan bersikap reaktif sehingga terkesan seperti mau balas dendam kepada Novel Baswedan atau sedang mencari simpati pada Komisi III DPR.

Padahal, kata Pertus, pada saat yang sama Novel sedang dikeroyok banyak pihak. Tidak saja oleh rekan satu koleganya di KPK, tetapi juga di Mabes Polri dan oleh DPR.

“Di sini Jaksa Agung nampak labil di hadapan Komisi III sehingga mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif, tak berdasar dan tidak konsisten lagi dengan alasan dikeluarkannya SKP2 atas nama Novel Baswedan,” tutur Advokat PERADI ini.

Sedangkan dari segi kepentingan penuntutan, sesungguhnya posisi Prasetyo tidak punya kepentingan langsung secara hirarki dengan kasus Novel sewaktu masih menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu tersebut.

Apalagi, lanjut Petus, alasan dikeluarkannya SKP2 dalam kasus itu lantaran kasus pada 2004 itu sudah kadaluarsa terhitung sejak 18 Februari 2016 ‎dan sudah ditutup secara sah dengan SKP2 Nomor: Kep.B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, tanggal 22 Februari 2016.

“Karena itu menjadi pertanyaan mengapa seorang Jaksa Agung bisa labil di hadapan Komisi III, mengancam seorang Novel Baswedan dengan ancaman membuka kembali kasusnya yang sudah ditutup secara sah,” ungkap Petrus.

‎Lebih lanjut, dia menganggap bahwa publik akan menilai bahwa Jaksa Agung sesungguhnya sedang mencari panggung dan ingin berpolitik praktis.

“Jika itu pilihannya, maka mundurlah dari posisi Jaksa Agung dan kembalilah kepada habitanya yaitu Partai Nasdem,” kritik Petrus.
Petrus menambahkan, sebagai Jaksa Agung yang seharusnya bertindak sebagai wakil negara di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan, maka Prasetyo seharusnya tegar dan konsisten terhadap keputusan SKP2nya tersebut.

“Meskipun secara hukum SKP2 itu bisa dibuka lagi sepanjang alasannya memenuhi syarat KUHAP,” tandasnya.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : kriminalitas.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: