Heboh! Kapolsek dan Anak Buahnya Menyamar jadi PSK, Ditawar Rp 350 Sekali Kencan




Nasional.in ~  Kapolsek Wedarijaksa, AKP Rochana Sulistyaningrum punya cara jitu untuk menanggulangi prostitusi di wilayah hukumnya.

Pasalnya, pada Rabu (30/8/2017) pekan lalu dirinya menyamar sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Aksi tersebut dilakukannya demi menguak praktek prostitusi yang ada di warung kopi esek-esek di dukuh Rames, Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati.

Dengan mengajak satu anggotanya bernama Bripda Mira Indah Cahyani yang juga menyamar sebagai PSK, kedua Polwan itu menjalankan aksinya.

Kapolsek menyamar dengan mengenakan daster, sementara Bripda Mira menyamar dengan mengenakan rok mini.

“Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata AKP Rochana, Kamis (7/9/2017).



Keduanya mendatangi sebuah warung kopi yang diduga digunakan praktek prostitusi milik Woro Wiratmi pada pukul 19.00 WIB.

Pemilik warung tersebut merupakan warga Gunungwungkal, Pati.

Kedua Polwan itu menawarkan diri untuk menjadi PSK lantaran desakan ekonomi.

“Saya sempat takut kalau ada yang mengetahui wajah saya,” kata Kapolsek.

Mengenai aksi yang dilakukan itu, AKP Rochana mengatakan terlalu berisiko.

Selain itu, kedua Polwan itu tanpa ada pendampingan sama sekali dari polisi laki-laki.



Namun, dengan tekad yang kuat, kedua Polwan tersebut optimis aksi penyamarannya bakal berjalan mulus.

Alhasil, keduanya diterima bekerja menjadi PSK di warung tersebut. Sampai pada akhirnya, keduanya pulang pada pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Bripda Mira sempat ditawar seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu satu kali kencan. Namun dia menolak karena kesepakatan kerja mulai esok hari.

Aksi kedua Polwan tersebut lancar. Setelah membuktikan keberadaan praktek prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.

Dalam penggerebekan, mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.

“Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum,” kata AKP Rochana.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : [gema rakyat/tn]


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :