JPU Tidak Mampu Hadirkan Alfian Tanjung Sidang di PN Surabaya Hari Ini







JPU Tidak Mampu Hadirkan Alfian Tanjung Sidang di PN Surabaya Hari Ini

Berita Islam 24H - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Ustadz Alfian Tanjung karena sampai sidang berakhir masih berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Seharusnya hari ini (27/9) dihadirkan oleh JPU dalam persidangan di PN Surabaya atas pelimpahan ulang (Dakwaan baru) oleh Kejari Tanjung Perak.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Abdullah Al Katiri S.H selaku Ketua Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) kepada Panjimas melalui pesan tertulisnya pada Rabu (27/9).

“Ketidakmampuan JPU untuk menghadirkan Ustadz Alfian ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga pengadilan. JPU sepatutnya menghadirkan Ustadz Alfian kalau JPU memang ingin benar – benar dan serius menegakkan hukum. JPU yang tidak mampu menghadirkan Ustadz Alfian maka dapat dikatakan JPU tidak bertanggungang jawab atas keputusannya mengajukan Dakwaan barunya,” ujarnya

Dari informasi diatas maka menurut Al Katiri sangat jelas nyatanya bahwa JPU dalam menangani perkara ini tidak menunjukkan sebagai penegak hukum yang profesional.

“Seseorang yang didakwa tetapi tidak dihadirkan Terdakwanya, sama saja mendakwa main-main. Hal ini jelas-jelas melanggar KUHAP, dan jika penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian hukum seperti ini akan sangat berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara hukum ( rechstaat_),” kata Al Katiri

Dengan ketidakmampuan JPU menghadirkan Ustadz Alfian dalam persidangan, JPU telah menunjukkan kelemahannya dalam melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya dan MAKO BRIMOB.

“Seperti yang kita ketahui, PN Surabaya telah mengeluarkan Surat Penetapan hari sidang nomor perkara 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby tertanggal 19 September 2017 di antara isinya “hari sidang pada hari Rabu tanggal 27 September 2017” dan “Memerintahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menghadapkan terdakwa Drs. Alfian Tanjung…” Hal ini membuktikan bahwa penegakan keadilan tersandera oleh ketidak profesionalitasan JPU,” pungkasnya. [beritaislam24h.info / pmc]


Terimakasih sudah membaca artikel: JPU Tidak Mampu Hadirkan Alfian Tanjung Sidang di PN Surabaya Hari Ini

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: