Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati







Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati

Berita Islam 24H - Mantan pimpinan salah satu bank utama di Vietnam, yang menderita kerugian besar, diganjar hukuman mati sementara seorang rekannya dihukum penjara seumur hidup.

Nguyen Xuan Son -yang pernah menjabat Direktur Jenderal OceanBank sebelum menjadi pimpinan perusahaan minyak nasional PetroVietnam- dinyatakan bersalah karena salah kelola dan penggelapan jutaan dolar di pengadilan Hanoi, Jumat (29/09).

Sementara mantan pimpinan OceanBank, Ha Van Tham -yang pernah disebut sebagai orang Vietnam terkaya- bersalah dalam dakwaan yang sama dan juga melanggar peraturan pemberian pinjaman. Dia disebut memberi pinjaman tidak sah sebesar US$23 juta atau sekitar Rp309 miliar pada tahun 2012.

"Perilaku Tham dan Son amat serius, melanggar pengelolaan aset negara dan menyebabkan kemarahan umum, yang membutuhkan hukuman berat," kata hakim Truong Viet Toan.

Vonis atas keduanya ini mengakhiri pengadilan korupsi yang berlangsung satu bulan dengan total tersangka 51 bankir maupun pengusaha, dan semuanya dihukum penjara, mulai dari 18 bulan hingga 22 tahun.


Dakwaan korupsi terkait OceanBank melibatkan pucuk pimpinan, pimpinan cabang, dan para akuntan. Sidang kasus ini merupakan salah satu persidangan terbesar di bidang perbankan di Vietnam.

OceanBank -yang merupakan bank semi pemerintah- merupakan bagian dari Ocean Group, yang bergerak di bidang properti dan perhotelan yang berkembang pesat sejak didirikan tahun 2007.

Pada tahun 2013 -ketika di bawah kepemimpinan Ha Van Tham- aset Ocean Group diperkirakan mencapai US$ 500 juta namun tahun 2016 lalu nilainya diperkirakan hanya US$ 3,5 juta.


Bagaimanapun muncul kritik bahwa pengadilan atas para pejabat OceanBank sekaligus bermotif politik untuk menyingkirkan saingan politik Ketua Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong, karena para terpidana dianggap sebagai orang yang setia dengan mantan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung.

Awal bulan ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Le Thi Thu Hang, sudah membantah kabar burung itu dengan menegaskan kebijakan pemerintah adalah 'menangani kesalahan dan korupsi'. [beritaislam24h.info / dtk]


Terimakasih sudah membaca artikel: Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: