Tersangka Pura-pura Sakit, Dokter dan RS Dapat Dipidana







Tersangka Pura-pura Sakit, Dokter dan RS Dapat Dipidana

Berita Islam 24H - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan alasan sakit agar mangkir dari pemeriksaan KPK sudah banyak dilakukan oleh tersangka korupsi. Ia mengingatkan KPK agar mewaspadai modus semacam ini karena bisa menghambat kemajuan kasus yang tengah ditangani.

Emerson mencontohkan kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara. Tersangka korupsi proyek KTP elektronik itu dissebut-sebut sakit vertigo, ginjal, gula darah, hingga serangan jantung. Fotonya yang terbaring dengan dipasangi berbagai peralatan medis tersebar di media sosial.

"KPK harus meminta IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memeriksa agar ada second opinion," kata Emerson saat dihubungi detik.com, Kamis (28/9/2017).

Jika sakit Novanto dibuat-buat, ia melanjutkan, KPK harus melakukan langkah hukum. Begitu juga terhadap dokter, tenaga medis, serta pihak rumah sakit yang merawatnya karena dinilai menghalangi penyidikan.

Menurut Emerson, ada sejumlah tersangka ataupun terdakwa korupsi yang pura-pura sakit tapi ternyata sakitnya tak parah. Ia mencontohkan Kejaksaan Tinggi NTT pernah menjemput paksa Paul Witang, tersangka korupsi, dari RS Siloam, Kupang pada Mei 2015. Tim intel Kejari Makassar juga pernah menjemput tersangka kasus korupsi Pematangan Lahan Terminal Dungingi Gorontalo, Sulistiyani Saleh, di RS Siloam, Makassar. [beritaislam24h.info / dtk]


Terimakasih sudah membaca artikel: Tersangka Pura-pura Sakit, Dokter dan RS Dapat Dipidana

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: