Kemendagri Harus Adil soal Kasus Ganjar Pranowo, Jangan Kades saja yang Disanksi







GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran netralitas Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Riza mengingatkan, di dalam Undang-Undang Pemilu, UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pemerintah Daerah mengatur seorang kepala daerah harus netral.

“Sekalipun kepala daerah itu dari satu partai politik, tetapi ketika menjadi kepala daerah berarti dia menjadi pimpinan dari semua warga negara yang beda-beda partai politik,” kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2).

Hal ini merespons kasus pelanggaran netralitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng yang mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng hanya meneruskan kasus itu ke Kemendagri.

Riza mengatakan, kepala daerah memang boleh berkampanye, namun diatur pada hari-hari libur, atau mengajukan cuti. Menurut dia, sejauh ini dilakukan maka tidak menjadi masalah. “Cuma yang menjadi masalah sekarang adalah banyak kepala daerah yang melakukan kampanye tidak di hari libur, tidak mengajukan cuti kampanye,” ungkapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kasus Ganjar menjadi kewenangan Kemendagri. Sebab, kepala daerah itu di bawah Kemendagri. “Kalau dia tidak tersangkut UU Pemilu, dia bisa saja tersangkut UU Pemda. Nanti dilihat kesalahannya, ada sanksinya, bisa berupa teguran, adminstratif, dan lain sebagainya,” katanya.

Nah, Riza meminta Kemendagri bersikap adil, netral dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diberi sanksi tegas. “Jangan nanti hanya kepala desa saja diberi sanksi, pimpinannya tidak diberi sanksi seperti camat, bupati, dan lain-lain,” ungkap Riza.

Dia menegaskan, tidak boleh seorang kepala daerah berkampanye atas nama jabatannya. Kalau sebagai pribadi boleh-boleh saja. Menteri saja sebagai pribadi boleh, tetapi ada syaratnya seperti pada hari libur dan mengajukan cuti. “Karena dalam dirinya melekat jabatan publik, jabatan negara di situ dan difasilitasi oleh negara, itu tidak boleh,” katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu Jateng sebelumnya menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas  Ganjar dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri. Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.

Hal itu sebagaimana pasal 1 angka 3 dan pasal 61 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. [jpnn]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: