Jaksa Cecar Imam Nahrawi Berangkat Umrah Pakai Duit Kemenpora
GELORA.CO - Jaksa pada KPK mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait keberangkatan umrahnya yang memakai dana dari Sekretariat Kemenpora. Jaksa bertanya kepada Imam umrah tersebut merupakan bagian dari perjalanan dinas.
Awalnya, jaksa bertanya mengenai kedekatan Imam dengan Ulum. Imam, yang bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait dana hibah KONI, mengaku mengenal Ulum dari teman kuliahnya yang bernama Khoiruddin asal Tulungagung.
Kemudian jaksa bertanya apakah pernah melakukan ibadah umrah dengan Ulum, Imam pun membenarkan. Jaksa juga bertanya apakah tahu terkait pemberian uang dari Bendahara KONI Johny E Awuy via transfer bank ke Ulum yang saat itu berada di Mekkah.
"Di tanggal 27 masuk Rp 50 juta, itu sama keterangan Bendahara KONI, ada penarikan di Mekkah, kafe kasino dan beberapa tempat di Mekah. Selain itu saudara bilang Aspri dari Tulungagung, di situ ada penarikan di Tulungagung. Jadi keterangan beberapa saksi dan report keuangan nyambung bahwa ini sesuai dengan report transaksi keuangan bank. Saudara tahu Ulum gunakan ATM BNI dan dibawa ke Mekkah?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Tidak tahu pak jaksa," jawab Imam.
Jaksa lalu bertanya keberangkatan Imam ke Mekkah apakah memakai dana dari Kemenpora. Dia menyebut anggaran itu dari Sekretariat Kemenpora. Jaksa juga mencecar apakah perjalanan umrah itu perjalanan dinas atau bukan.
"Umrah ini perjalanan dinas apa bukan?" Tanya jaksa.
"Saya menghadiri asia paralayang," kata Imam.
"Pertanyaan saya, umrah perjalanan dinas bukan?" tanya jaksa lagi.
"Undangannya itu perjalanan dinas. Umrah ya saya kira umat Islam...," ucap Imam.
Jaksa lalu memotong pembicaraan Imam dan kembali bertanya kepada pokok pertanyaan terkait dana umrah. Imam menegaskan kegiatan umrah itu bukan perjalanan dinas namun dibiayai Kemenpora.
"Jadi Anda umrah pakai anggaran Kemenpora?" tanya jaksa yang dijawab 'iya' oleh Imam.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. [dtk]