People Power!



Oleh Muslim Arbi*

People power atau kekuatan Rakyat adalah konsitusional. Setiap rakyat punya hak untuk sampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian pendapat itu adalah hak azasi setiap orang. Penyampain pendapat itu adalah HAM (Hak Azasi Manusia). 

Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28E ayat 3 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Atas dasar pasal 28E ayat 3 di atas maka menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat dan berkumpul untuk membentuk sebuah kekuatan pendapat dalam bentuk rapat-rapat umum dan mimbar bebas adalah sah secara konsitusional.

Peolpe Power dalam kontek di atas adalah sah secara secara HAM dan konsitusi. Maka perkumpulan rakyat di muka umum  untuk menyampaikan pendapat dan pikiran dalam kerangka bernegara adalah tindakan sah yang perlu di lakukan oleh setiap warga negara dan aparat negara wajib melindungi pelaksanaan nya.



Penegak hukum adalah penegak konsitusi. Maka setiap aparat penegak hukum di semua insitusi hukum wajib melindungi dan membela dan menjunjung tinggi penegakkan HAM dan Konsitusi sebagai ciri negara demokrasi.

Setiap Penegak Hukum yang menghalangi penegakkan HAM dan Konsitusi adalah pelanggar Demokrasi. Penegak Hukum yang langgar HAM dan Konsitusi adalah musuh Demokrasi. Musuh Rakyat.

Terkait soal People Power yang di suarakan oleh Tokoh Reformasi Prof Dr Amien Rais dan Sdr Dr Eggie Sudjana SH adalah sah secara HAM dan Konsitusi. People Power yang terkait dengan soal2 suara Rakyat yang kehendaki Pemilu Jujur dan Adil serta Tidak Curang adalah People Power pengawal Demokrasi. People Power yang yang menjunjung keadilan dan kebenaran.

Bagi mereka2 yang anti People Power adalah Anti HAM, Anti Konsitusi, Anti Demokrasi, Anti Keadilan, Anti Kebenaran, Anti Fair Play dan Anti Fairness. Dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara.



Soal suara2 tentang dugaan Pemilu 2019 Curang adalah suara2 kebenaran dan Keadilan. Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan di bantu oleh Polri agar segera bertindak cepat mengusut dan menindak setiap pelanggaran pemilu. Baik oleh warga negara maupun penyelenggara pemilu dan penyelanggara negara. 

Tetapi, jika ternyata KPU, Bawaslu dan Polri mendiamkan perbuatan curang atau lembaga2 QC yang curang siarkan hasil Pemilu, maka jangan halangi Rakyat yang telah beri suaranya untuk kawal suara nya untuk dapat pastikan sampai di Komputer KPU, berkumpul dan menyampaikan pendapat nya dalam bentuk Peolpe Power. People Power bisa datang dari seluruh wilayah Hukum NKRI.

Prople Power itu sudah di buktikan dengan acara 212 untuk kawal hukum kasus penistaan agama Ahok di Monas dan beberapa aksi massa setelah nya. Aksi jutaan  massa yang turun suarakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada satu pun rerumputan yang teraniya. Semua nya aman, tertib dan damai. Bahkan Super Damai. Jutaan Rakyat berkumpul dengan penuh kesadaran, hati nurani dan akal sehat. Tanpa mobilisasi dan paksaan. Dunia internasional pun mengagumi dan mengakui nya.

Oleh karena nya jika pun Rakyat harus turun ke Jalan dalam bentuk Jutaan Massa untuk menuntuk kebenaran dan keadilan. Menuntut Pemilu tidak Curang dalam bentuk People Power adalah amanat konstitusi. Maka Aparat wajib mengawal dan melindungi nya. Bukan menghalang halangi apalagi melawan dengan senjata dan peralatan Perang. 

Kepada Aparat Negara sadarlah kita telah memilih jalan demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Maka jadilah abdi negara dengan menjunjung tinggi demokrasi yang sedang berkembang. Jangan jadi pembonsai demokrasi apalagi menjadi pembunuh demokrasi. Tentu tidak bukan?

Maka aparat negara dan penegak hukum dan demokrasi dukunglah People Power sebagai bukti negara negara demokrasi, bukan momokrasi apalagi democrazi.

*) Koordinator Gerakkan Perubahan (Garpu)

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :