Suara Prabowo 148 Ditulis 3, KPU Depok Akui Kesalahan



GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Shobarna, angkat bicara terkait kasus adanya kesalahan dalam pemasukan data pada suara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 30, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Temuan salah input jumlah suara calon presiden dan wakil presiden 01 dan 02 itu sempat ramai di media sosial.

Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari warga bernama Muhammad Haswan M. Evandirita, yang menyebut melalui akun twiter @HaswanEvan menginfokan bahwa di TPS itu @jokowi mendapat suara 63 dan @prabowo mendapat suara 148 suara. Di web @KPU_ID tertulis 01 sebanyak 211 suara dan 02 hanya tiga suara.

Menanggapi hal itu, Nana Shobarna menyatakan hal itu murni akibat human error.

"Enggak ada kaitannya dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), ini murni salah input petugas," katanya, Senin 22 April 2019.

Nana mengakui, ada kesalahan memasukkan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng. Terkait hal itu, Nana mewakili KPU Kota Depok, mengaku sangat berterima kasih, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu.



"KPU Kota Depok menilai bahwa hal ini merupakan bentuk kecintaan masyarakat kepada KPU Kota Depok, khususnya, dan tentu kecintaan warga negara kepada negaranya, sehingga proses pemilu di Kota Depok berjalan dengan nilai-nilai integritas yang tinggi," ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Depok juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi. Nana memastikan, kesalahan entri C1 murni akibat human error dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu.

"Kaitan kesalahan input data pada Situng kami (KPU Depok) telah mengambil langkah dan memperbaikinya."



Adapun evaluasi atau langkah selanjutnya yang dilakukan KPU, kata Nana, ialah dengan melakukan penelusuran dalam proses penginputan data. "Dengan temuan itu, kami kemudian langsung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok, dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya," katanya.

Lalu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja.

"Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar. Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah, yaitu 211 dan Jumlah suara tidak sah tiga dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara paslon 01 dan perolehan suara paslon 02."

Sesuai C1 perolehan suara paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah 63 dan 148. "Operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang," ujarnya.

Maka itu, KPU Depok memohon, agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan.

"Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI," katanya.

Nana menambahkan, KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik, serta mengajak masyarakat, agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok: Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota). [vv]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :