FPI: Kami Ormas Taat Hukum, Pasti Dikabulkan Pemerintah Untuk Perpanjang Izin
GELORA.CO - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menegaskan bakal segera mengurus izin perpanjangan FPI sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan masukan kembali daftar ulang lagi, sebelum habis waktu, biasa prosedur itu. Kami selalu ikuti prosedur," kata Sobri saat ditemui awak media di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) malam.
Ia menjelaskan, saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi. Dia berharap izin sudah didapat sebelum masa berlaku sudah habis.
Sobri menambahkan ia yakin pengajuan perpanjangan izin FPI akan dikabulkan pemerintah. Sebab, FPI tidak memiliki rekam jejak buruk selama berorganisasi di Indonesia.
"Jadi santai saja. Jadi FPI semuanya jalur, jalurnya prosedural. Insya Allah SWT, buat FPI normal-normal saja. Sebab, dari dulu kami di atas jalur hukum," ungkap Sobri.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. [rmol]