Larangan Bersandar Kapal Asing Di Banjarmasin Demi Keamanan Pelabuhan



GELORA.CO - Keputusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin yang melarang empat kapal kargo curah bersandar di dermaga Pelabuhan Trisakti, dinilai sudah tepat. Operator pelabuhan itu adalah PT Pelindo III Cabang Banjarmasin.

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 134/2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, KSOP berhak menolak kapal asing yang ingin bersandar di pelabuhan yang belum mengimplementasikan ISPS Code. Ini dikarenakan Pelabuhan Trisakti belum mengantongi ISPS Code untuk pelayanan General Cargo.

Pengamat dan praktisi bisnis maritim Capt. Ahmad Irfan mengatakan larangan itu merupakan upaya untuk menjaga keamanan pelabuhan.



"Itu skenario dampak keamanan yang akan terjadi jika kapal asing dengan ISPS Code mengangkut amonium nitrat (bahan peledak untuk pertambangan), diberikan izin membongkar muatannya di pelabuhan tidak comply ISPS Code," ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Empat kapal berbendera asing sebelumnya dilarang bersandar di kawasan dermaga Pelabuhan Trisakti. Keempat kapal itu adalah MV Thai Binh 36 yang bermuatan amonium nitrat milik PT Mexis dan diagenkan oleh PT Andhini Samudera Jaya. Ada pula kapal MV Nashico 08 yang bermuatan amonium nitrat milik PT Pindad (Persero) dengan agen pelayaran PT Tri Daya Laju. Juga ada Kapal MV Lang Mas III yang bermuatan alat konstruksi dengan agen PT Arpen. Dan Kapal Eastern Jade yang bermuatan amonium nitrat milik PT Dahana (Persero) dengan agen PT Tri Daya Laju.



Irfan berpendapat, dikhawatirkan setelah diberi izin, nantinya kapal sandar dan membongkar muatan amonium nitrat curah. Kemudian, penjagaan lemah dan 20 metrik ton amonium nitrat itu dicuri oleh sekelompok teroris dan digunakan untuk melakukan aksi pengeboman.

Pengangkutan bahan baku bom itu, kata dia, bisa dilakukan dengan truk yang dinaikkan ke kapal ferry dari Banjarmasin ke Surabaya. Begitu kapal ferry tiba, truk pun langsung dibawa menuju Jakarta.

"Apa yang anda bayangkan pada situasi seperti ini?" tanya Irfan.

Karenanya menurut dia, penerapan PM Perhubungan 134/2016 jelas sangat dibutuhkan bagi keamanan dan keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Ditambahkan Irfan, ini menjadi pelajaran berharga untuk para pihak yang masih gagal paham dengan ISPS Code dalam menetapkan suatu maklumat keamanan atau Declaration of Security (DoS). Serta untuk kapal yang telah mengimplementasikan ISPS Code yang akan berinteraksi (sandar) ke fasilitas pelabuhan yang belum/tidak mengimplementasikan ISPS Code. [rmol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :