Mahfud MD Batal Masuk Tim Hukum Bentukan Wiranto
GELORA.CO - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menegaskan namanya tak masuk dalam daftar tim hukum nasional buatan Menko Polhukam Wiranto. Sebelumnya, Wiranto sempat menyebut Mahfud sebagai bagian dari tim tersebut.
"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Mahfud menjelaskan, ia tak jadi masuk tim hukum nasional Wiranto buka karena menolak. Namun, namanya memang diganti oleh tokoh lain yaitu Profesor Adji Samekto yang merupakan salah satu deputi di BPIP.
"Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Jadi kita kasih deputi, namanya Prof Adji Samekto," jelasnya.
Menurut dia, BPIP memiliki struktur organisasi di mana ia membawahi sejumlah deputi. Posisi ini, kata Mahfud, lebih tepat diambil oleh deputinya di BPIP tersebut.
"Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim hukum) deputi," pungkasnya.
Sebelumnya, Wiranto menyebut ada 24 anggota yang masuk dalam tim hukum nasional. Nama Mahfud MD sempat disebutkan bersama dengan Profesor Romli Atmasasmita serta para pakar lainnya.
Tugas dari tim ini nantinya mengawasi ucapan dan aksi-aksi dari tokoh-tokoh yang meresahkan pasca pemilu. Setelah itu, mereka memberikan rekomendasi apakah ucapan tersebut termasuk kategori pidana atau bukan. [km]