BW Sebut Hakim MK Tunjukkan Keberpihakan







GELORA.CO - Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjojanto (BW), menilai salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat, telah menunjukkan keberpihakan. Hal ini terkait pernyataan Arief di dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6).

Dalam sidang pemeriksaan ahli dari termohon KPU pada Kamis, Arief menyampaikan bahwa sistem informasi penghitungan (situng) bukan merupakan acuan untuk menentukan hasil pilpres dan pileg. 

"Itu sebenernya dikutip juga oleh salah seroang hakim (Arief Hidayat). Dan menurut saya, hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain itu sudah keberpihakan. Menurut saya begitu ya," ujar BW kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BW menilai, cara seperti itu bisa dilakukan oleh hakim konstitusi di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sebab jika disampaikan secara lisan di dalam sidang yang disaksikan publik secara luas, akan mempertontonkan keberpihakan secara jelas. 

"Karena dengan begitu dia (hakim Arief) sekarang sudah menjelaskan posisinya dia. Dan itu saya khawatir itu bagian dr unprofessional conduct," tegasnya. 

Sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat, mengingatkan, bahwa situng bukanlah hasil resmi hasil pemilihan umum. Pernyataan ini disampaikan Hidayat saat sidang sengketa hasil pilpres, Kamis.

Sidang tersebut sebagian besar membahas soal Situng. Saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon pun merupakan ahli TI yang merancang Situng terdahulu. Namun, Hidayat mengingatkan kepada para peserta sidang untuk mengadu hasil hitungan berjenjang, yang mana dinyatakan sebagai hasil resmi.

"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng, bukan dari itu. UU jelas mengatakan begini," ujar Arief Hidayat saat sidang.

Hidayat pun membahas poin petitum kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta supaya ditetapkan bahwa suara yang benar adalah yang didasarkan pada perhitungan audit forensik oleh ahli dari kubu Prabowo. Kubu Prabowo mendesak termohon supaya mengubah tampilan Situng. Padahal, hasil Situng bukan yang menentukan.

"Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga situng tidak memengaruhi atau tidak digunakan untuk perhitungan suara resmi," kata dia. [ml]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: