Desakan TGPF 21-22 Mei, Menkumham: Enggak Perlulah, Untuk Apa?
GELORA.CO - Desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei hingga saat ini belum mencapai titik terang. Padahal, beberapa organisasi hingga politisi menginginkan adanya tim ini untuk mengungkap kerusuhan yang telahvmenelan korban jiwa.
Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku siap jika diminta untuk terlibat dalam TGPF.
Kendati demikian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly justru berpandangan lain bahwa TGPF belum diperlukan.
"Enggak perlulah, TGPF itu untuk apa? Itu menurut saya pribadi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/6).
Dibanding membuat TGPF, ia lebih mempercayakan kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menangani.
"Serahkan saja ke polisi, polisi kan sudah menjelaskan secara terang-benderang melalui konpers tentang peristiwa itu, bukti-buktinya semua dijelaskan," imbuhnya.
Tak hanya itu, sistem di Indonesia juga dinilai sudah bisa memfasilitasi permasalahan tersebut. Jika Masyarakat tak puas dengan kinerja kepolisian, maka ada proses lain yang bisa dilakukan, yakni melalui wakil rakyat di DPR RI.
"Kalau polisi tidak benar, ini ada Komisi III DPR sebagai mitra kerja untuk awasi, yang wakili partai politik untuk menanyakan kepada Kapolri," lanjut Yasonna.
Untuk saat ini, ia berpendapat proses hukum kasus kerusuhan 21-22 Mei sudah dijalankan secara terbuka kepada publik dan tidak ditutup-tutupi.
"Bahkan ada satu media yang sampaikan kepada publik. Siapapun bisa sampaikan itu kepada publik, apa yang disembunyikan oleh polisi? Enggak ada," tutur Yasonna.
"Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu, karena ini (kasus kerusuhan 21-22 Mei) masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," tandasnya. [rmol]