Pemred Majalah Tempo Jadi Anggota Dewan Pers, Begini Proses Kasus Tim Mawar
GELORA.CO - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menegaskan Dewan Pers bakal profesional dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik peliputan keterlibatan Tim Mawar dalam insiden rusuh di Sarinah, Jakarta Pusat pada 21 dan 22 Mei lalu.
Dia pun tak mempermasalahkan posisinya yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pers periode 2019-2022.
“Kode etiknya jelas sekali. Kalau ada laporan yang menyangkut media di mana anggota Dewan Pers itu bekerja dia harus off. Tadi rapat pleno pertama salah satunya membahas laporan kepada Majalah Tempo. Saya langsung bilang oke saya keluar. Nanti setelah pembicaraan itu selesai saya diundang lagi buat pembicaraan yang lain,” kata dia ketika ditemui dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) malam.
Dia juga merespons baik sikap dari kuasa hukum mantan ketua Tim Mawar karena mengadukan perkara ini ke Dewan Pers sebelum ke Bareskrim Polri.
Meski, kata Arif, setiap perkara yang berkaitan karya jurnalistik, sepatutnya ditangani Dewan Pers
Apalagi, antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Dewan Pers telah ada MoU untuk penanganan perkara yang menyangkut hasil peliputan dan merugikan narasumber.
Arif menambahkan, rencananya Dewan Pers akan melakukan mediasi antara pihak Majalah Tempo dengan pihak pelapor. Nantinya, dalam mediasi itu, Arif tak akan ikut.
“Saya sama sekali enggak dilibatkan. Mungkin nanti ada perwakilan dari redaktur (Majalah Tempo),” imbuh dia.
Pria berkacamata ini juga menegaskan, dalam mediasi nanti pihaknya tidak akan membuka narasumber anonim yang sempat dipermasalahkan.
“Narsum anonim itu enggak bisa dibuka. Sudah baca belum? (isi tulisan Majalah Tempo) itu clear sekali. Semua on the record, keterangannya jelas,” tandas dia.[psid]