Anies Bingung Alasan Ahok yang Tak Punya Bukti Praktik Prostitusi di Alexis, Padahal Terpampang Jelas






Umatuna.com - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang beralasan belum memiliki bukti dugaan praktik prostitusi elite di Hotel Alexis, Jakarta ‎Utara.

Sebelumnya Ahok beralasan jika dirinya tidak dapat menutup Alexis saat menjadi gubernur aktif, lantaran tidak adanya bukti prostitusi.

Menurut Anies Pemprov DKI dapat dengan mudah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan masyrakat kecil tapi sebaliknya, susah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan orang-orang kelas atas.

‎"Kalau gusur rakyat bisa dapatkan banyak macam bukti. Kalau gusur prostitusi kok mendadak enggak ada bukti. Ada apa ya? Kalau prostitusi kelas bawah dihajar habis. Pertanyaan semua itu," kata Anies di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/1).

Harusnya menurut Anies jika memang berniat menegakan aturan, Pemprov DKI aktif mencari buktinya. Apalagi kata Anies, masyarakat Jakarta sudah mengetahui jika terdapat praktik Prostitusi di Hotel Alexis .

‎"Kerahkan birokrasi untuk daptkan buktinya. Masyarakat tahu kok, masak birokrasi enggak bisa untuk cari bukti‎," kata Anies.

Menurut Anies niatnya memberantas praktik prostitusi termasuk di hotel alexis untuk menegakan nilai nilai yang berlaku di masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) yang berlaku.

"Penghapusan prostitusi ini bukan agenda saya tapi agenda Perda. Perda ini harus dilaksanakan," katanya.

Adapun peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.

Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.

Selain itu diatur dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: