Begini Kronologi Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Ahok







Begini Kronologi Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Opini Bangsa - Sidang ke 18 kasus penistaan agama yang didakwa dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya ditunda hingga 20 April 2017. Begini kronologi penundaan sidang yang berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketui Dwiarso, JPU dipersilakan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ahok yang datang ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.

Namun, JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya belum bisa menyelesaikan surat tuntutan untuk dibacakan dalam persidangan hari ini.

"Yang Mulia Majelis Hakim, ada yang ingin kami sampaikan, kami sudah berusaha sedemikian rupa waktu yang ada tidak cukup, kami meminta waktu pembacaan surat tuntutan tidak bisa dibacakan," ujar Ali Mukartono di ruang sidang, Selasa (11/4/2017).

Ali Mukartono pun membeberkan alasan lain. Selain materi tuntutan belum kelar, ketidaksiapan JPU juga dibarengi oleh adanya surat dari Kapolda Metro Jaya tentang permintaan penundaan sidang Ahok. Surat itu dilayangkan ke pengadilan atas dasar analisa intelijen.

"Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Agung memberi masukan untuk hari penuntutan kiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini bisa dibacakan. Sekiranya keputusan penundaan ini dipertimbangkan, memang ini agak terlalu lama," tambah Ali.

Sayogianya hari ini sidang agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU, lalu besoknya dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan oleh terdakwa.

Karena JPU belum siap, Ketua Majelis Hakim Dwiarso, akhirnya memberikan opsi agar sidang ditunda hingga Senin 17 April 2017.

"Karena belum sempat disusun tuntutannya maka sidang berikutnya ditunda Senin tanggal 17 April. Apa saudara JPU siap, kalau enggak siap kita cari hari lain?" tanya Dwiarso.

Ali pun memastikan bisa menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa 25 April 2017. "Kami bisa pastikan majelis, Selasa (25 April), Selasa lagi mohon dipertimbangkan," pinta JPU.

Dwiarso pun geleng-geleng menanggapi permintaan JPU. Ia menyebutkan, selama menjadi hakim baru kali ini menunda sidang selama dua pekan lamanya."Selama jadi hakim saya enggak pernah menunda (sidang) 2 minggu," jelas Dwiarso.

Kuasa hukum Ahok lalu ikut mengusulkan agar sidang tetap dilakukan pada April 2017.

"Penundaan yang dimintakan dan kalau bisa diundur, kami minta April. Kalau gitu tanggal 20 supaya ada kepastian," timpal penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Sementara, Dwiarso menawarkan agar sidang tetap dilakukan hari ini tapi jamnya ditunda hingga pukul 12.00 WIB siang.

"Karena belum siap. Kita kan sidang sampe jam 12. Kita tunda sampai hari ini. Ini memberikan kepada jaksa 5 jam untuk menyelesaikan ketikan surat tuntutan," kata Dwiarso.

JPU mengatakan tak bisa menyusun materi surat tuntutan dalam waktu lima jam. Sehingga ia menyetujui opsi dari penasihat hukum (PH) Ahok agar sidang ditunda hingga 20 April.

"Dari sisi materi belum siap. Saya tertarik apa yang disampaikan PH itu masalah kita, tidak bisa selesai untuk hari ini," tutur JPU.

Akhirnya Dwiarso pun memutuskan menunda sidang Ahok hingga 20 April 2017, atau sehari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

"Sidang ini ditunda pada tanggal 20 April," kata Dwiarso sambil mengetuk palu sidang. [opinibangsa.id / okz]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: