Cuma Tambah Beban Negara, Penambahan 19 Kursi DPR RI Tak Perlu






Umatuna.com - Penambahan 19 kursi anggota DPR pada pemilu 2019 dari saat ini berjumlah 560 hanya akan menambah beban negara dan membuang-buang uang rakyat. Karena itu, DPR sebaiknya untuk fokus menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat ketimbang membuat wacana yang tidak-tidak.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio saat dihubungi (Minggu, 16/4).

"Enggak usah memikirkan penambahan kursi di parlemen, hanya buang-buang uang rakyat. Harusnya DPR fokus pada peningkatan kinerja, bukan mengembangkan kekuasaan untuk menambah kursi," tegas Pollster KedaiKopi ini.

Sebelumnya Komisi II DPR juga telah meminta Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu memberikan penjelasan utuh tentang wacana penambahan 19 kursi anggota Dewan dalam Pemilu mendatang. Publik harus diberi penjelasan tentang landasan filosofis, teoritis, hingga perhitungan teknis agar dapat memahami dan mengamini keputusan tersebut.

"Publik pasti bertanya tentang alasan penambahan itu. Teman-teman di Pansus harus bisa memberi penjelasan tentang dasar pertimbangan penambahan kursi agar tidak melahirkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, (Minggu, 16/5).

Informasi bakal adanya penambahan jumlah kursi sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman. Politisi Demokrat ini menerangkan, Pansus RUU Pemilu telah memperhitungkan luasan daerah, pertambahan penduduk, serta adanya beberapa daerah pemekaran baru yang melatari rencana penambahan jumlah kursi itu.

Kata Benny, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang dipakai selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Luas wilayah dan kondisi geografis tidak diperhitungkan. Pansus RUU Pemilu ingin mengubah sistem itu. Berdasarkan hasil pembahasan di Pansus, kemudian disepakati adanya kemungkinan penambahan jumlah 19 kursi setelah memperhitungkan luasan geografis dan munculnya beberapa daerah pemakaran baru.

"Mau tidak mau harus ada penambahan kursi. Karenanya, Pansus sepakati penambahan 19 kursi," sambung Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Dalam penambahan ini, sambungnya, Pansus juga akan melakukan penataan alokasi kursi DPR. Hak suatu dapil yang sebelumnya terambil oleh dapil lain akan dikembalikan. Nantinya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 10 kursi.

"Ada juga yang mengusulkan 4 sampai 11. Tapi, akhirnya kami patok setiap dapil itu minimal 3 kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kami kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kami kurangi," jelas Benny. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: