Faisal: Jaksa Kasus Ahok Ngawur, Bukan Lagi Menuntut Tapi Memvonis, Kewenangan hakim Kok Diambil Alih Jaksa







Apik.apikepol.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dinilai telah salah kaprah dalam memahami hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan terhadap Terdakwa. Karena dengan demikian, JPU bukan lagi menuntut, tapi sudah memvonis.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim.

"Lantas, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas ini JPU tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," jelas Faisal (Jumat, 21/4).

Menurutnya, semestinya JPU melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu mengaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Karena pidana percobaan sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa apanya yang harus diresosialisasi? Justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.  Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," ungkap kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. "Bahkan, tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut," tandasnya.

Sumber Berita : rmol.co



[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: