Hakim Sidang Ahok: Selama Saya Jadi Hakim, Tidak Pernah Menunda Sampe Dua Minggu







Hakim Sidang Ahok: Selama Saya Jadi Hakim, Tidak Pernah Menunda Sampe Dua Minggu

Opini Bangsa - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Budi Dwiarso Santiarto mengatakan jaksa telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama karena hari ini seharusnya agenda tuntutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Jaksa penuntut umum mengaku belum selesai mengetik materi tuntutan perkara penistaan agama terdakwa Ahok sehingga meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan selama dua pekan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk ditunda selama dua pekan. Selama memproses sidang itu belum pernah menunda sampai dua minggu.

"Selama saya jadi hakim ini tidak pernah menunda dua minggu, seminggu dulu dicoba kalau saudara belum siap lagi baru satu minggu," kata Budi di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Ia mengatakan tuntutan itu suatu kewajiban sehingga jaksa penuntut umum harus mengupayakan penyelesaian materi tuntutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. "Ini kewajiban negara," ujarnya.

Ia menjelaskan majelis hakim telah mengorbankan sidang-sidang lain yang di Gajah Mada, karena sudah berpatokan kepada kalender sidang yang disepakati bersama. Maka dari itu, sidang tanggal 20 April itu harus digelar tapi pada Selasa (25/4) lanjut sidang pledoi.

"Karena tanggal 20 kan tidak ada jadwal perkara sidang disini, nanti jangan sampai ada kesan bahwa kita ini menganakemaskan perkara ini, mengabaikan perkara lain. Bagi kami semua perkara itu penting, tidak ada yang ini. Jadi mohon nanti setelah ini kembali ke jadwal semula," jelasnya.

Jadi, kata Budi, setelah majelis musyawarah maka mengalah perkara lain dengan catatan hanya sekali ini saja yang keluar dari kesepakatan. Menurut dia, ini kesepakatan yang sudah terekam di alat rekam pada sidang lalu dimana yang mengusulkan penasehat hukum dan disetujui jaksa.

"Kami menunda sidang yang di Gajah Mada itu sudah berpatokan ini, jadi tolong dimaklumi dan juga kepada terdakwa saudara mempersiapkan pembelaan sesuai jadwal ini dengan resiko berkurang dua hari, mestinya 8 hari jadi 5 atau 6 hari," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda sampai tanggal 20 April 2017 hari Kamis. Kemudian, agenda pembacaan pledoi dari terdakwa digelar selang lima hari setelah itu yakni pada Selasa (25/4/2017) kembali kepada jadwal semula.

"Jangan mundur lagi ini. Baik untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sidang ditutup," tandasnya. [opinibangsa.id / ini]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: