Inilah Tata Cara Shalat Taubat Lengkap







Shalat taubat merupakan shalat sunnat yang dilkerjakan oleh seseorang yang pada waktu lampau pernah melakukan perbuatan maksiat atau dosa dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Hukum mengerjakan shalat sunnat taubat adalah sunnat Mu’akkad. Maksudnya yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan untuk seseorang yang telah berbuat dosa atau pun maksiat. Seperti yang telah diterangkan di dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam:

“Tidak ada orang yang pernah berbuat dosa, kemudian bergerak dan segera berwudhu, lalu mengerjakan shalat selanjutnya memohon ampunan kepada Allah, kecuali (Allah) pasti akan memberikan ampunan baginya,” (HR. Imam Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Imam Baihaqi).

Dan ada juga hadist yang lain: “Dari Asma’ bin Hakam r.a berkata : ‘Aku mendengar Ali berkata : ‘Sesungguhnya aku dahulu adalah orang yang bila mendengar Hadist dari Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam, Allah memberikan manfaat kepadaku sejauh yang dikehandaki- Nya. Apabila seseorang dari sahabatnya meriwayatkan kepadaku suatu hadist aku minta ia bersumpah. Jika ia mau bersumpah untukku, aku benarkan. Sesungguhnya Abu Bakar pernah meriwayatkan hadist kepadaku dan Abu Bakar adalah orang yang jujur, bahwa ia pernah mendengar’.”

Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam juga menerangkan di dalam sabda berikut ini :
“Setiap orang mukmin yang melakukan suatu dosa, kemudian ia berwudhu dengan sempurna, lalu berdiri mengerjakan shalat, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya Allah akan mengampuninya,” (HR. Imam Abu Dawud, Tarmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Imam Thayalisi).

Shalat sunnat Taubat bermanfaat untuk memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas dosa-dosa yang pernah kita perbuat dengan harapan semoga Allah mengampuni segala dosa-dosa kita tersebut dan sebagai peringatan diri kita untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat dan dosa seperti itu lagi.

Tata Cara Mengerjakan Shalat Taubat
Tata cara mengerjakan shalat sunnat taubat yaitu sama halnya mengerjakan shalat shlat sunnat lainnya, akan tetapi niatnya yang berbeda. Jika Anda termasuk yang mengamalkan pembacaan niat, di bawah ini adalah lafazh niat shalat sunnat Taubat :
“Ushalli sunnatat taubati rak’ataini lillahi ta’aalaa. Allahu Akbar.” Artinya : “Saya berniat shalat sunnat Taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Bilangan Rakaat Shalat Taubat
Jumlah rakaat shalat sunnat Taubat yaitu paling sedikit dua rakaat dan paling banyak enam rakaat.

Sendirian Tidak Berjamaah
Shalat Taubat lebih utama dikerjakan dengan sendirian, karena tidak termasuk jenis shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah. Dan bertaubat itu juga bukan sesuatu yang harus dipamerkan, karena terkait dengan aib dan dosa yang pernah dilakukan oleh seseorang.

Banyak Beristighfar Seusainya
Dianjurkan seusai Shalat Taubat dilakukan untuk memperbanyak istighfar dan permohonan ampunan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Hal itu sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. Thaha : 82)

Tidak Ada Ayat Tertentu
Umumnya para ulama mengatakan bahwa tidak ada ayat atau surat tertentu yang dianjurkan untuk dibaca dalam Shalat Taubat ini. Sehingga pada dasarnya surat dan ayat apa saja boleh dibaca dan sama nilainya di sisi Allah.

Memperbanyak Sedekah
Selain memperbanyak istighfar, dianjurkan apabila Shalat Taubat telah ditunaikan, untuk memperbanyak sedekah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 271)

Ketika Ka’ab bin Malik radhiyallahuanhu telah bertaubat dari kesalahannya karena tidak ikut dalam perang, beliau berkata kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam :

يَا رَسُولَ الله إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنَخْلع مِنْ مَاليِ صَدَقَةً إِلىَ اللهِ وَإِلَى رَسُولهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ: فَإِنِيّ أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ . متفق عليه
Ya Rasulullah, sebagai tanda taubatku, aku lepaskan hak milikku dari hartaku untuk sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda,”Tahanlah sebagian dari hartamu, karena akan berguna bagimu”. Kaab berkata,”Aku masih punya bagian hartaku dari harta rampasan perang Khaibar. (HR. Bukhari Muslim)

Sah Dikerjakan Kapan Saja
Adapun kapan waktu untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.

Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar’i.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Rumaysho.com/Islampos.com/Rumahfiqih.com/Berdakwah.net]

[berdakwah.net/apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: