Jimly Setuju Sidang Ahok Ditunda
Jimly Setuju Sidang Ahok Ditunda
Opini Bangsa - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshidiqqie mendukung langkah Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kasus penistaan agama ditunda.
"Praktek yang terjadi selama ini diseluruh Indonesia, maka sebaiknya proses hukum dan proses politik itu harus dipisahkan. Kan cuma tiga bulan, ini apalagi cum dua minggu. Jadi jadwal sidang bisa ditunda dulu. sampai setelah pencoblosan dan penghitungan suara. Supaya tenang dulu, kan cuma beberapa minggu," ucap Jimly di Hotel Aryaduta, Sabtu (8/4/2017).
Jimly mengkwatirkan jika sidang tetap berjalan menjelang Pilkada DKI putaran kedua akan ada pengerahan massa besar-besaran.
"Pasti, demo terus. Pro dan kontra. Dikira kalau yang pro demo diam aja. Balas membalas. Jadi tidak sehat. Sejak awal saya sudah ingatkan, jangan proses hukum dan prosea politik dicampur adukkan. Banyak orang marah-marah ini kan proses hukum gak boleh diintervensi ya itu kan orang gak ngerti masalah," ucapnya.
"Kita bukan hanya hidup untuk hukum. Hukum kita buat untuk kita ini hidup secara demokratis dan beradab. Jadi tunggu dulu emosi hukum, emosi politik, jangan dicampur adukkan. Kan cuma dua minggu, apa salahnya sih," tambahnya.
Menurutnya, hal yang wajar jika masyarakat menuding permintaan penundaan sidang ini dikarenakan pro kepada Ahok. Namun, dirinya tak menyetujui hal tersebut.
"Iya itu kan soal tafsirnya. Kan sama aja. Tapi akibatnya, emosinya tinggi sekali. Demo terus. Demo dilawan demo lagi. Yaudah gak usah anu, biar ditenangkan dulu. Kalau Minggu tenang ya tenang betulan," tandasnya. [opinibangsa.id / tsc]
[apikepol.com]