Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu







GELORA.CO - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi kesaksian saksi 02.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril Sebut Kubu 02 Sangat Miskin Bukti

Yusril juga sempat memberikan sindiran soal bukti persidangan pada kubu 02.

Dalam sindirannya, Yusril Ihza menyinggung pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang ia sebut benar terjadi.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya membahas soal alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi yang ternyata belum siap, padahal sudah tertulis dalam daftar bukti di dalam permohonan.

"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.

"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.

"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.

"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.

Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.

"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.[tn]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: