Kirim Surat Ke Pengadilan, Kapoda Pingin Jadi Tukang Pukul?







Kirim Surat Ke Pengadilan, Kapoda Pingin Jadi Tukang Pukul?

Opini Bangsa - Pimpinan DPR RI mengecam surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, yang meminta pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengaku melihat dua persoalan besar dalam tindakan Kapolda. Sesungguhnya, wewenang kepolisian sudah tak ada lagi dalam satu perkara jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kepolisian tidak boleh berusaha mengintervensi persidangan karena pengadilan mutlak dikendalikan oleh majelis hakim.

"Sekarang yang mengendalikan kasus ini adalah hakim dominus litis, hakim yang mengendalikan perkara," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).

Kemudian, tambah Fahri, kalau kepolisian menganggap ada potensi kerawanan keamanan akibat persidangan Ahok maka polisi tidak boleh bersurat langsung ke majelis hakim melalui luar persidangan.

"Jangan kelihatan semua ini menjadi keaktifan polisi, sebab ini menciderai citra polisi dari awal yang dianggap tidak netral dalam perkara ini," ujarnya.

Surat Kapolda seolah menegaskan bahwa polisi terlibat aktif dalam perkara Ahok. Padahal, kewenangan polisi sudah tidak ada setelah berkas kasus Ahok P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Jika polisi melihat potensi gangguan keamanan, maka sudah tugas kepolisian menjaga suasana agar tetap kondusif. Pendekatan-pendekatan keamanan tidak boleh dilakukan dengan maksud mengintervensi sistem peradilan yang independen.

"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu," imbuhnya.

Dia menambahkan, seharusnya analisa keamanan di negeri ini tak hanya menjadi ranah unsur kepolisian tetapi juga hasil pembacaan situasi dari beberapa institusi yang terkait.

"Unsur-unsur keamanan itu enggak usah dipegang sendiri dan jangan Polda ditaruh di depan. Jangan-jangan ini Polda-nya pingin di depan, pingin kelihatan jadi tukang pukul, enggak bagus," pungkasnya.

Surat yang berisi saran agar sidang Ahok ditunda dilayangkan Irjen M. Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, tanggal 4 April 2017.

"Demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, disarankan kepada Ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis Kapolda.

Dalam suratnya, Kapolda juga menyampaikan kepada Dwiarso terkait proses hukum terhadap pasangan peserta Pilkada Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Kapolda menyatakan penundaan proses hukum juga diberlakukan terhadap pasangan tersebut. Anies dan Sandi dilaporkan secara hukum oleh anggota masyarakat ke kepolisian dalam perkara yang berbeda.

"Diinformasikan bahwa proses hukum terhadap Anies-Sandi baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," terang Kapolda.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Iriawan disertai tembusan untuk lima pejabat terkait yaitu, Ketua MA, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Terdakwa Ahok akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa depan (11/4). Sebelumnya, Ahok telah menyelesaikan sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (4/4). [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: