KPK Pastikan Buka Kembali Kasus BLBI, Beneran Nih??
Apik.apikepol.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menekankan bahwa penanganan dugaan korupsi pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terhadap 48 bank yang terdampak krisis ekonomi, kembali diintensifkan.
Dalam rangka itu, pihak KPK telah meminta keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, Kamis (20/4).
“Benar kami melakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie. Memang ada proses lanjutan sejak 2014 terkati BLBI. Info awal, pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan 2014 dan 2015,” papar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
Lebih jauh disampaikan Febri, nantinya akan ada agenda permintaan keterangan untuk pihak lain selain Kwik Kian Gie. Disisi lain, sambung dia, pihaknya juga akan menyampaikan bagaimana perkembangan penelusuran dugaan korupsi yang terjadi di rezim Megawati.
Kata dia, tak bisa dipungkiri bahwa indikasi dugaan korupsi BLBI ini menjadi salah satu hal yang diceramit betul oleh masyarakat. Dan saat ini, KPK tengah terkonsentrasi untuk mendalaminya.
“Kami akan pastikan kemungkinan lebih lanjut, apakah ada pemeriksaan yang lain dan proesnya sudah sampai mana. Ini salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik,” pungkasnya.
Kemarin, usai pemeriksaan, Kwik Kian Gie membeberkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi oleh pihak KPK. Dalam pemeriksaan, ia dicecar seputar BLBI yang diberikan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
“Kasusnya kasus BDNI, antara 2001, 2002 sampai 2004,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu KPK juga meminta keterangan eks Menko Perekonomian lainnya, seperti Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, juga bekas Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.
BLBI sendiri dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.
Sementara itu, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI, ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Dimana, sejumlah Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.(jk/akt)
Dalam rangka itu, pihak KPK telah meminta keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, Kamis (20/4).
“Benar kami melakukan permintaan keterangan terhadap Kwik Kian Gie. Memang ada proses lanjutan sejak 2014 terkati BLBI. Info awal, pemanggilan Kwik Kian Gie adalah proses lanjutan 2014 dan 2015,” papar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
Lebih jauh disampaikan Febri, nantinya akan ada agenda permintaan keterangan untuk pihak lain selain Kwik Kian Gie. Disisi lain, sambung dia, pihaknya juga akan menyampaikan bagaimana perkembangan penelusuran dugaan korupsi yang terjadi di rezim Megawati.
Kata dia, tak bisa dipungkiri bahwa indikasi dugaan korupsi BLBI ini menjadi salah satu hal yang diceramit betul oleh masyarakat. Dan saat ini, KPK tengah terkonsentrasi untuk mendalaminya.
“Kami akan pastikan kemungkinan lebih lanjut, apakah ada pemeriksaan yang lain dan proesnya sudah sampai mana. Ini salah satu perkara penting yang juga ditunggu banyak pihak dan ditanyakan banyak pihak. Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik,” pungkasnya.
Kemarin, usai pemeriksaan, Kwik Kian Gie membeberkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi oleh pihak KPK. Dalam pemeriksaan, ia dicecar seputar BLBI yang diberikan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
“Kasusnya kasus BDNI, antara 2001, 2002 sampai 2004,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu KPK juga meminta keterangan eks Menko Perekonomian lainnya, seperti Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, juga bekas Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.
BLBI sendiri dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.
Sementara itu, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI, ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Dimana, sejumlah Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.(jk/akt)