Lho... Sanksi Video Ahok Dijatuhkan Bawaslu 5 Hari Lagi, Saat Pilkada Sudah Usai?
Umatuna.com - Video iklan milik pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat terus menuai kontroversi di masyarakat. Video yang dinilai memiliki muatan SARA itu pun telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
RMOL. Video kampanye kontroversial pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan terkait video yang dinilai bermuatan SARA tersebut. Bawaslu juga sudah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi mata atas video yang sempat diunggah diakun Twitter Ahok @basuki_btp.
"Minimal lima hari setelah pelaporan (hasilnya)," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti seperti diberitakan RMOLJakarta, Jumat (14/4).
Mimah menegaskan bahwa dalam waktu lima hari, pihaknya akan memberikan pernyataan terkait proses hukum video tersebut. Jika terbukti, maka Bawaslu akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami masih kroscek," tegasnya.
Diketahui, video kampanye Basuki-Djarot menuai kontroversi karena ada bagian dalam video yang dianggap menyudutkan agama tertentu. Pasalnya, ada bagian yang mempertontonkan gambaran kerusuhan dengan sekelompok orang berpeci putih.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan video yang sempat viral menuai kecaman di media sosial itu kepada Bawaslu dan Bareskrim. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]
RMOL. Video kampanye kontroversial pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan terkait video yang dinilai bermuatan SARA tersebut. Bawaslu juga sudah mendengarkan keterangan pelapor dan saksi mata atas video yang sempat diunggah diakun Twitter Ahok @basuki_btp.
"Minimal lima hari setelah pelaporan (hasilnya)," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti seperti diberitakan RMOLJakarta, Jumat (14/4).
Mimah menegaskan bahwa dalam waktu lima hari, pihaknya akan memberikan pernyataan terkait proses hukum video tersebut. Jika terbukti, maka Bawaslu akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami masih kroscek," tegasnya.
Diketahui, video kampanye Basuki-Djarot menuai kontroversi karena ada bagian dalam video yang dianggap menyudutkan agama tertentu. Pasalnya, ada bagian yang mempertontonkan gambaran kerusuhan dengan sekelompok orang berpeci putih.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengadukan video yang sempat viral menuai kecaman di media sosial itu kepada Bawaslu dan Bareskrim. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]