Pakar Hukum Bingung, Ahok Kok Bisa Dituntut Ringan, Tak Pernah Ngaku Menista & Minta Maaf







Apikepol.com -  Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menganggap tidak ada satu hal pun yang meringankan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjajaja Purnama (Ahok). Alhasil, ia pun sedikit bingung dengan tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Muzakir, Ahok tidak mengaku ucapannya melanggar pidana. Dengan mengakui, jaksa bisa saja berpikir untuk meringankan tuntutan ke Ahok.

“Kalau lihat historisnya, Ahok yakin tidak berbuat penodaan agama atau golongan,” kata Muzakir kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (19/4/2017).

Selanjutnya, kata Muzakir, Ahok tidak pernah mengutarakan permintaan maaf karena menistakan agama. Memang sempat ramai di televisi permintaan maaf usai berucap di Kepulauan Seribu. Namun hal itu bukan dimaksudkan perihal penistaan agama.

“Ternyata kontennya permintaan maaf bukan perbuatan yang didakwakan. Tapi minta maaf karena menganggu ketentraman masyarskat. Bukan atas perbuatan yang diperbuat,” lanjutnya.

Dengan begitu, kata Muzakir, Ahok meyakini bahwa perbuatan yang dituduhkan seperti penghinaan bukan suatu yang bersalah.

“Artinya terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatan itu,” tandas Muzakir.

JPU dugaan penistaan agama hanya menuntut satu tahun hukuman dengan percobaan dua tahun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung Kementan, Kamis (20/4/2017).

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : Kriminalitas.com



[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: