Pemerintah Tambah Kursi DPR, Pengamat: Itu Takkan Berpengaruh pada Perhatian kepada Rakyat Justru Tambah Beban Keuangan Negara
"Saat ini di DPR sudah begitu banyak kursi, tapi mana perhatiannya untuk rakyat. Buat apa ditambah lagi kalau yang ada sekarang saja belum maksimal. Jadi, percuma saja. Penambahan itu cuma memberatkan keuangan negara," jelas pengamat politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Anna Nur Hasanah, Jumat (14/4).Umatuna.com - Keputusan Pansus RUU Pemilu DPR RI bakal menambah 19 kursi parlemen dari 560 menjadi 579 menuai kritikan. Penambahan itu dianggap tidak akan berpengaruh pada perhatian dewan kepada rakyat yang diwakilinya. Justru hanya menambah beban keuangan negara untuk menggaji dan memberi fasilitas dewan.
"Saat ini di DPR sudah begitu banyak kursi, tapi mana perhatiannya untuk rakyat. Buat apa ditambah lagi kalau yang ada sekarang saja belum maksimal. Jadi, percuma saja. Penambahan itu cuma memberatkan keuangan negara," jelas pengamat politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Anna Nur Hasanah, Jumat (14/4).
Dia tidak yakin, penambahan itu bakal membuat Dewan lebih perhatian kepada daerah pemilihan masing-masing. Dia juga sangsi kinerja Dewan dibidang legislasi bakal membaik. Yang ada, justru perebutan kekuasaan di Senayan yang semakin ramai.
"Kalau nambah lagi, apa iya legilasi kita semakin baik. Apa bisa DPR semakin produktif dengan banyak Undang-Undang yang disahkan. Saya sih tak yakin itu," kata Anna.
Anna menduga, keputusan penambahan kursi ini hanya kepentingan fraksi-fraksi di DPR agar peluang para anggotanya untuk masuk ke Senayan semakin besar. Sebab, penambahan kursi tidak bisa dilakukan ujung-ujug. Harus ada analisis yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai dampak.
"Jadi, harus dilihat dari faktor apa penambahannya. Tidak bisa ujug-ujug karena ada kepentingan fraksi. Banyak problem di DPR saat ini, seperti masalah legislasi yang berantakan," bebernya.
Informasi bakal adanya penambahan jumlah kursi sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K. Harman. Politisi Demokrat ini menerangkan, Pansus RUU Pemilu telah memperhitungkan luasan daerah, pertambahan penduduk, serta adanya beberapa daerah pemekaran baru yang melarati rencana penambahan jumlah kursi itu.
"Adanya penambahan kursi tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi geografis," ucapnya.
Menurut Benny, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang dipakai selama ini hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Luas wilayah dan kondisi geografis tidak diperhitungkan. Pansus RUU Pemilu ingin mengubah sistem itu. Berdasarkan hasil pembahasan di Pansus, kemudian disepakati adanya kemungkinan penambahan jumlah 19 kursi setelah memperhitungkan luasan geografis dan munculnya beberapa daerah pemakaran baru.
"Mau tidak mau harus ada penambahan kursi. Karenanya, Pansus sepakati penambahan 19 kursi," sambung wakil ketua Komisi II tersebut.
Dalam penambahan ini, lanjut Benny, Pansus juga akan melakukan penataan alokasi kursi DPR. Hak suatu dapil yang sebelumnya terambil oleh dapil lain akan dikembalikan. Nantinya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 10 kursi.
"Ada juga yang mengusulkan empat sampai 11, tapi akhirnya kami patok setiap dapil itu minimal tiga kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kami kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kami kurangi," imbuhnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]