Pimpinan DPR: Vonis Ahok Tidak Mesti Sesuai Tuntutan Jaksa






Apikepol.com - Tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan putusan final pengadilan. Bisa saja Ahok divonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4). Atas alasan itu, ia enggan berkomentar mengenai tuntutan jaksa kepada Ahok tersebut.

"Ini kita tidak bisa berkomentar lebih banyak sebelum vonis. Tidak mesti keputusan vonis itu harus di bawah dari tuntutan. Kadang-kadang bisa lebih tinggi, kadang juga sama, kadang lebih rendah," jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Tuntutan setahun penjara ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa. Salah satu yurisprudensinya adalah kasus yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bali, Rusgiani (44) tahun yang dituntut oleh jaksa 2 tahun penjara.

Namun begitu, politisi PAN ini enggan membandingkan kasus penistaan agama yang lain dengan kasus Ahok. Dia berpendapat, jaksa maupun hakim memiliki pertimbangan masing-masing dalam suatu perkara.

"Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dibandingkan. Itu justice for law-nya ada di pengadilan, di hakim. Bahkan mungkin hakim yang beda pun barangkali persepsi kearifannya juga beda," pungkasnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: