Polda Bilang Hilang, Pengacara: Buni Yani Selalu Ada Di Rumah







Polda Bilang Hilang, Pengacara: Buni Yani Selalu Ada Di Rumah

Opini Bangsa - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak pernah hilang. Buni Yani dikatakan siap menghadapi persidangan terkait dugaan penghasutan SARA melalui media sosial.

"setiap hari (bun yani) ada di rumahnya kapanpun akan bisa dihubungi. Jadi itu berita bohong pak Buni melarikan diri, jadi itu tidak ada," tegas Aldwin saat jumpa pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Aldwin membeberkan saat Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat (Jabar) memberikan statement berkas sudah P-21 tiba-tiba muncul berita berkas lengkap, Buni Yani menghilang.

"oleh orang yang tidak bertanggungjawab disebarkan isu seolah-olah Buni Yani menghilangkan diri," sesal Aldwin.

Aldwin pun menekankan kesiapan kliennya menghadapi proses hukum selanjutnya. Selain itu, dia juga menyatakan akan koperatif terhadap penyidik maupun kejaksaan.

"Akan sangat koperatif terhadap apa yang menjadi bagian atau tahapan proses hukum ke depan," tegas Aldwin.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejati, sebelum disidangkan. Hanya saja, pihak PMJ kehilang kontak dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, sejak berkas perkara P21.

"Kami cek dulu, ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana? Apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," ungkap Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Rabu (5/4).

Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tersangka terkait penyerahan berkas tahap dua tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menentukan waktu penyerahan berkas tahap kedua.

"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan, beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya. Selanjutnya, diserahkan ke kejaksaan," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: