Polisi Beralasan Penangkapan Jawara Bekasi Lantaran Ada Laporan Masyarakat, Lalu Apa Kabar Iwan Bopeng?
Umatuna.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menahan seorang jawara Betawi, H Abu Sadelih. Sadelih ditangkap karena deklarasinya dalam dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur DKI yang bernuansa kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap Sadelih setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya video deklarasi Sadelih di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bernuansa SARA.
"Minggu 9 April pagi hari saya waktu itu mendapatkan informasi melalui telepon yang berkembang di media sosial. Ini menjadi satu persoalan dan banyak dilaporkan oleh masyarakat," terang Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (14/4/2017).
Iwan menyebutkan, dalam rekaman video tersebut, tersangka melakukan kegiatan tablig akbar yang diikuti oleh ratusan orang. "Oleh karena itu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman di medsos ada kegiatan tablig akbar di mana dalam kegiatan itu disisipi dengan giat deklarasi," ungkap Iwan.
Polisi kemudian meriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara disimpulkan ada satu peristiwa pidana yang melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," lanjut dia.
Dalam video tersebut, Sadeli merupakan deklarator yang membacakan sumpah untuk dukungan terhadap salah satu paslon. Deklarasi dilakukan dengan membacakan sumpah di atas Alquran sambil mengacungkan golok.
"Kami telusuri terus dan dapat diamankan pelakunya HA dan kemudian yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Sadeli ditahan sejak Rabu (12/4) kemarin. Sadeli dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 2008.
Iwan menyampaikan, dalam deklarasi tersebut tersangka telah menyinggung soal SARA. "Ya mungkin teman-teman bisa lihat di Youtube saat deklarasi ada pernyataan yang diucapkan oleh tersangka, itu jadi bagian menurut kami yang melanggar UU No 40 Tahun 2008," ucapnya.
"Memang ada bagian di awal untuk mendukung muslim, tapi bukan itu persoalannya. Tetapi ada pernyataan lain yang menurut undang-undang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras," ujarnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menahan tersangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sebab, polisi mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka memiliki agenda serupa yang akan diselenggarakan pada Rabu (12/4).
"Kenapa dilakukan penahanan, karena dari hasil penyelidikan kami juga lihat ada jadwal yang bersangkutan akan dilakukan kegitan yang sama. Oleh karena itu untuk mencegah agar tidak terulang kembali maka dilakukan penahanan," sambungnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegitan tabligh akbar tersebut. "Kalau penanggung jawab ada dan kami sudah panggil, tapi saat ini belum hadir. Kami imbau semua saksi atau orang-orang yang kita panggil untuk hadir," tandasnya. (mei/dnu/detik) [Ummatuna/Apikepol]
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap Sadelih setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya video deklarasi Sadelih di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bernuansa SARA.
"Minggu 9 April pagi hari saya waktu itu mendapatkan informasi melalui telepon yang berkembang di media sosial. Ini menjadi satu persoalan dan banyak dilaporkan oleh masyarakat," terang Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (14/4/2017).
Iwan menyebutkan, dalam rekaman video tersebut, tersangka melakukan kegiatan tablig akbar yang diikuti oleh ratusan orang. "Oleh karena itu kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman di medsos ada kegiatan tablig akbar di mana dalam kegiatan itu disisipi dengan giat deklarasi," ungkap Iwan.
Polisi kemudian meriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara. "Dalam gelar perkara disimpulkan ada satu peristiwa pidana yang melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," lanjut dia.
Dalam video tersebut, Sadeli merupakan deklarator yang membacakan sumpah untuk dukungan terhadap salah satu paslon. Deklarasi dilakukan dengan membacakan sumpah di atas Alquran sambil mengacungkan golok.
"Kami telusuri terus dan dapat diamankan pelakunya HA dan kemudian yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Sadeli ditahan sejak Rabu (12/4) kemarin. Sadeli dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 2008.
Iwan menyampaikan, dalam deklarasi tersebut tersangka telah menyinggung soal SARA. "Ya mungkin teman-teman bisa lihat di Youtube saat deklarasi ada pernyataan yang diucapkan oleh tersangka, itu jadi bagian menurut kami yang melanggar UU No 40 Tahun 2008," ucapnya.
"Memang ada bagian di awal untuk mendukung muslim, tapi bukan itu persoalannya. Tetapi ada pernyataan lain yang menurut undang-undang menimbulkan kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras," ujarnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menahan tersangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sebab, polisi mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka memiliki agenda serupa yang akan diselenggarakan pada Rabu (12/4).
"Kenapa dilakukan penahanan, karena dari hasil penyelidikan kami juga lihat ada jadwal yang bersangkutan akan dilakukan kegitan yang sama. Oleh karena itu untuk mencegah agar tidak terulang kembali maka dilakukan penahanan," sambungnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegitan tabligh akbar tersebut. "Kalau penanggung jawab ada dan kami sudah panggil, tapi saat ini belum hadir. Kami imbau semua saksi atau orang-orang yang kita panggil untuk hadir," tandasnya. (mei/dnu/detik) [Ummatuna/Apikepol]