Ringannya Tuntutan JPU Terhadap Basuki Melecehkan Hukum Dan Agama






Apikepol.com - Dakwaan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama, dikecam.

Adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mengecam tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, di gedung Kementerian dan Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/4).

"Tuntutan JPU itu sudah melecehkan hukum serta agama," kata Wakil Ketua ACTA, Ustaz Novel Bamukmin.

Dijelaskan, harusnya jaksa bisa menuntut Basuki lebih dari itu. Sebab dia memiliki catatan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki. Bahkan hal itu sudah disampaikan di muka persidangan.

"Basuki menyerang Al Maidah saja sudah 7 kali," kata Novel. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: