Sembako Ahok-Djarot Di Kalibata Dan Kampung Melayu Dilaporkan Ke Bawaslu, Akankah Ditanggapi?






Umatuna.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan tim sukses pasangan calon petahana, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ke Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan praktik politik uang di Kalibata, Jakarta Selatan dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Kejadiannya kemarin (Sabtu, 15 April), berupa bagi-bagi sembako," kata Wakil Ketua ACTA, Habib Novel Bamukmin seperti dimuat RMOLJakarta.Com, Minggu (16/4).

Novel mengatakan, siang ini ACTA akan datang melapor ke kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung III Nomor 5 Sunter, Jakarta Utara.

Novel meminta Bawaslu DKI tidak tutup mata atas maraknya politik uang menjelang pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua.

Selain itu, ACTA juga menyoroti KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai kurang gencar menyosialisasikan ketentuan Pasal 187A UU 10/2016. Pasal tersebut terkait dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan bagi orang yang memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu.

"Kita semua harus berkomitmen memastikan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta benar-benar berlangsung dengan demokratis serta tidak diwarnai oleh pelanggaran hukum," tegas Novel. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: