Soal Kasus Ahok, MUI: Tuntutan JPU Mengusik Rasa Keadilan






Umatuna.com, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan para penegak hukum khususnya kejaksaan agar tidak mempermainkan hukum.

Mereka menemukan indikasi kuat permainan hukum itu dalam menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin mengungkapkan tuntutan jaksa terhadap Ahok berupa setahun penjara dan dua tahun masa percobaan itu dianggap tidak adil.

Padahal sudah ada yurisprudensi kasus penistaan agama sebelumnya dengan tuntutan yang jauh lebih berat.

Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang tidak jelas juga dianggap pengistimewaan terhadap Ahok.

”Tuntutan jaksa penuntut umum itu mengusik rasa keadilan. Secara kasat mata pula ini terkesan dilindungi. Ini semacam dibela-bela,” ujar Din usai pembacaan Tausiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI di kantor pusat MUI Jalan Proklamasi Jakarta, kemarin (26/4).

Dia menuturkan bila Ahok bebas itu akan berdampak pada semakin mudahnya orang mengeluarkan ujaran kebencian. Kondisi itu sangat berbahaya pada persatuan dan kesatuan bangsa.

Bahkan, tidak mungkin orang akan kembali bergerak langsung untuk menuntut keadilan. Toleransi itu diwujudkan dengan tidak memasuki dan mengusik keyakinan orang lain. (jpnn) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: