Soal Tuntutan Ahok, MUI: Jangan Mempermainkan Hukum Karena itu Berbahaya
"Secara kasat mata, ini (kasus) semacam dilindungi, ini berbahaya. Makanya, kami dari Dewan Pembina Pimpinan MUI berpesan, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," tegasnya.Umatuna.com, JAKARTA - Tuntutan ringan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai sebuah dagelan. Karena, Ahok tidak boleh lolos dari jerat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Kata dia, keyakinan merupakan hal palimg sensitif dan bisa merusak kebhinekaan.
Maka itu, sudah sepatutnya orang yang melakukan penodaan agama di proses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana Ahok yang sudah menodai agama.
"Alhamdulillah, sudah mulai berjalan prosesnya dan sudah menguras waktu dan menguras pikiran. Namun, tiba-tiba kita saksikan dagelan penundaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
"Kalau ini dibiarkan dibebaskan, akan ada ujaran-ujaran kebencian berikutnya, yang mana bisa menimbulkan perpecahan bangsa ini," tuturnya.
"Secara kasat mata, ini (kasus) semacam dilindungi, ini berbahaya. Makanya, kami dari Dewan Pembina Pimpinan MUI berpesan, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," tegasnya.
"Kalau sampai bebas (penista agama), rakyat akan tergerak, MUI, NU, Muhammadiyah, aparat penegak hukum, tak sanggup menghalangi dan menghadapi fatal actraction. Jadi jangan main-main soal ini," sambungnya.
Dia menambahkan, keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ini segera diwujudkan di dalam persidangan. Maka itu dia berpesan, agar tidak ada lagi dagelam dalam kasus ini.
"Saya pecinta kedamaian, perdamaian, dan keadilan, berpesan jagalah keadilan," imbuhnya. (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]