Polda Suruh Umat Islam Legowo Atas Tuntutan Ahok, LPBH NU: Itu Merendahkan Intelektualitas Masyarakat


Umatuna.com - Imbauan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono yang meminta masyarakat legowo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahok seperti sedang merendahkan tingkat intelektualitas masyarakat.

Begitu kata Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman dalam keterangannya, Senin (24/4).

"Saya berbeda pendapat dengan saran Pak Kadiv ini. Jika keadilan tidak terpenuhi menurut Thomas Hobbes, rakyat memiliki hak untuk memberontak. Pandangan yang sama dari Al Mawardi dan Al Maudhudi," jelasnya.



Kata Djoko Edhi, tidak ada kata atau hukum yang menyatakan harus legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan atau abuse of power.



"Pelanggaran kepada rasa keadilan harus dilawan, bukan legowo. Lakukan apa saja untuk melawan ketidakadilan," sambungnya.

Saran dari Argo itu, dinilainya telah melawan hukum positif, melawan kontitusi, melawan filsafat hukum, dan melawan konvensi penafsiran hukum.

"Imbauan Argo juga melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, melanggar hukum acara," ujarnya.

"Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan? Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?," tutupnya. (rmol) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :