Spanduk Warga Sindir TNI-Polri Dipajang di Manggarai







Spanduk Warga Sindir TNI-Polri Dipajang di Manggarai

Opini Bangsa - Perlawanan warga RW 12, Manggarai, Jakarta Selatan, atas rencana penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlanjut hingga hari ini. Warga kali ini memasang spanduk yang menyindir instansi TNI dan Polri.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, warga memasang spanduk sindiran bagi Korps Bhayangkara di pintu masuk RW 12. Spanduk itu memuat tugas pokok dari Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tugas pokok Polri adalah mengayomi dan melindungi warga masyarakat. Namun bagi warga Manggarai, tugas itu seakan tidak dijalankan dan justru malah merugikan mereka semua.

"Tugas pokoknya (Polri) adalah mengayomi dan melindungi warga, bukan mengawal perusahaan KAI dalam hal perampasan tanah warga," ungkap warga seperti tertuang dalam spanduk yang mereka pasang pagi hari ini, Kamis (27/4)

Sementara spanduk sindiran untuk TNI dipasang tak jauh dari spanduk Polri. Dengan latar warna Hijau khas TNI, warga juga menyindir soal tugas pokok dari instansi pimpinan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tersebut.

Dalam spanduk itu dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan NKRI, dan melindungi bangsa dan tanah air.

Oleh sebab itulah, warga menyindir TNI agar tak ikut-ikutan dalam proses penggusuran yang dilakukan PT KAI di kawasan Manggarai. Bagi mereka, keterlibatan TNI dalam penertiban itu bukan tugas pokok tentara.

"Tugas pokoknya (TNI) menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan NKRI, dan melindungi bangsa dan tanah air, bukan urusan domestik apalagi mengawal perampasan tanah warga," tulis warga dalam spanduk tersebut.

PT KAI sebelumnya memastikan bakal meratakan bangunan warga RW 12, Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, untuk proyek jalur Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kemarin puluhan anggota kepolisian sudah dikerahkan untuk mengamankan proses penertiban tersebut. Namun perlawanan warga ditambah belum adanya titik temu atas negosiasi, membuat PT KAI urung melakukan penertiban.

Pagi ini, kondisi di RW 12 masih sepi dan belum ada tanda-tanda bahwa penertiban akan dilakukan.

Lihat juga:Ketua RT Manggarai: Kami Siap Perang

Divisi Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Nasrul Dongoran mengatakan, hingga kini belum ada informasi mengenai pengarahan aparat keamanan untuk melakukan penertiban ke wilayah Manggarai.

Dia juga mengatakan, pihak ombudsman menjadwalkan proses mediasi antara PT KAI dengan warga terdampak penggusuran pada Jumat (28/4) besok. [opinibangsa.id / cnn]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: