Tuntutan Ahok Diduga Sarat Intervensi, Pemuda Muhammadiyah Bakal Laporkan Jaksa Agung ke Komjak






Umatuna.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.

Laporan ini ditempuh lantaran adanya dugaan intervensi oleh Jaksa Agung ke JPU dalam memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan kepada Ahok.

Selain itu, tuntutan yang diberikan jaksa, menurut PP Pemuda Muhammadiyah, tidak masuk akal. Sebab, sebagai pelapor kasus ini, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JPU dan Jaksa Agung kepada Komisi Kejaksaan," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.

Selain melaporkan ke Komisi Kejaksaan, PP Pemuda Muhammdiyah akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

"Karena terang sekali Jaksa Agung selama ini menjadi beban politik dan merusak kinerja hukum Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla," tukasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: