Penista Agama Dituntut Ringan, PP Muhammadiyah: JPU Menghina Nalar dan Keadilan Publik
Umatuna.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyayangkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JPU menuntut Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis 20 April 2017.
"Yang jelas kita sangat kecewa," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.
Dahnil menduga, JPU telah dikontrol oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai NasDem. Diketahui, NasDem adalah partai pengusung Ahok saat berkontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"JPU dikontrol oleh Jaksa Agung yang memiliki afiliasi politik terhadap Ahok. Tuntutan JPU itu seperti akrobasi hukum dengan sangat terang-benderang dan mengina nalar dan keadilan publik," tegasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.
"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
JPU menuntut Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis 20 April 2017.
"Yang jelas kita sangat kecewa," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.
Dahnil menduga, JPU telah dikontrol oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai NasDem. Diketahui, NasDem adalah partai pengusung Ahok saat berkontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"JPU dikontrol oleh Jaksa Agung yang memiliki afiliasi politik terhadap Ahok. Tuntutan JPU itu seperti akrobasi hukum dengan sangat terang-benderang dan mengina nalar dan keadilan publik," tegasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.
"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]