Tuntutan JPU Ringan, FPI: Pasal 156a Tuntutannya Lima Tahun, Tapi Mengapa Hanya jadi Satu Tahun?






“Saya selaku imam FPI, merasa kecewa dengan JPU. Pasal 156a tuntutannya lima tahun, tapi mengapa hanya jadi satu tahun,” kata salah satu imam besar FPI, Muhsin bin Zaid saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).
Umatuna.com, JAKARTA — Pada persidangan ke-19, Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masa pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun. Front Pembela Islam (FPI) mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Saya selaku imam FPI, merasa kecewa dengan JPU. Pasal 156a tuntutannya lima tahun, tapi mengapa hanya jadi satu tahun,” kata salah satu imam besar FPI, Muhsin bin Zaid saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).

Hingga kini, kata dia, tidak dapat berkomentar lebih jauh. Muhsin mengaku, akan mendiskusikan dan mengkaji tuntutan JPU tersebut dengan ormas-ormas Islam lainnya.

“Saya tidak bisa komentar macam-macam. Bertindak pasti, tapi diskusi dulu sebelum bertindak. karena FPI ini kan hanya satu dari banyaknya ormas islam yang ada, jadi kita akan kuat manakala kita berjalan bersamaan,” kata Muhsin.

Menyikapi tuntutan JPU terhadap terdakwa dugaan kasus penodaan agama Ahok, Muhsin menyatakan, penyidik sudah berjalan di koridor yang tidak diharapkan. “Kan sudah jelas ada di Pasal 156a KUHP ya, tapi ini malah dituntut satu tahun,” katanya. (republika) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: