Ahli Hukum: Dibanding Kasus Penodaan Agama yang Lain, Vonis Ahok Cukup Ringan






Umatuna.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.

Menurut ahli hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017). (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: