Laksanakan Syariat Islam, Aceh Hukum Pasangan Liwath 80 Kali Cambuk






Umatuna.com, BANDA ACEH - Kasus penangkapan pasangan sesama jenis di Banda Aceh beberapa waktu lalu, mulai disidangkan. Kedua pria tersebut dituntut hukuman 80 kali cambuk di muka umum.

Kedua pasangan masing-masing MT (23) asal Stabat, Sumatera Utara dan MH (20) asal Kabupaten Bireuen, Aceh menjalani proses sidang di ruang persidangan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sidang siang tadi dilakukan secara tertutup. Selain menghadirkan kedua terdakwa secara bersamaan, hakim juga memeriksa saksi yang ikut menggerebek keduanya saat melakukan hubungan intim sesama jenis.

Jaksa Penuntut Umum, Gulmaini mengatakan baik MT dan MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah liwath alias perbuatan homoseksual.

"Terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 juncto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ancaman hukuman 100 kali cambuk," kata Gulmaini seusai sidang, Rabu (10/5/2017). (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: