Ahok Cabut Banding, Anggota DPR: Berarti Sudah Sadar Hukum
Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengomentari pencabutan upaya banding terdakwa penodaan agama, Basuki T. Purnama. Menurutnya, pencabutan banding itu menunjukkan Ahok sudah menyadari perbuatannya.
“Ketika mendengar kuasa hukum Ahok mencabut upaya banding di pengadilan tinggi, berarti Ahok sudah sadar hukum,” kata Nasir di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Nasir, dengan mencabut upaya banding, Ahok sudah menerima perbuatannya menistakan agama sudah terbukti bersalah di mata hukum.
“Tentunya kita menyambut positif apapun sikap Pak Ahok, ya. Toh Presiden juga sudah mengatakan hormati putusan hukum yang ada,” ucapnya.
Diketahui, Ahok resmi mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI. Dengan begitu, saat ini proses kasus penodaan agamanya hanya tinggal menunggu proses upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]