Akhirnya Ahok Terima Disel 2 Tahun
Umatuna.com - Hukumanan 2 tahun penjara untuk Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tidak akan berubah. Pasalnya Ahok memutuskan membatalkan banding atas vonis tersebut.
Hari ini istri Ahok, Veronica Tan bersama tim pengacara mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Kedatangan mereka untuk mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar salah satu pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra.
Permintaan agar banding tak diajukan datang dari istri Ahok, Veronica Tan. Begitu disampaikan pengacara Ahok lainnya, Josefina Syukur.
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Memori banding Ahok sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.
"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keptusan itu, kita dampingi," kata pengacara I Wayan Sudirta. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
Hari ini istri Ahok, Veronica Tan bersama tim pengacara mendatangi PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Kedatangan mereka untuk mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar salah satu pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra.
Permintaan agar banding tak diajukan datang dari istri Ahok, Veronica Tan. Begitu disampaikan pengacara Ahok lainnya, Josefina Syukur.
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Memori banding Ahok sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.
"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keptusan itu, kita dampingi," kata pengacara I Wayan Sudirta. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

