Allahu Akbar! Warga Aceh Bersorak saat Saksikan Pasangan Gay Dihukum Cambuk 85 Kali






Umatuna.com, BANDA ACEH - Dua terpidana hubungan sesama jenis (gay) atau liwath dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali.

Eksekusi yang berlangsung, Selasa (23/5/2017) siang itu disaksikan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah Algojo eksekutor cambuk disiapkan untuk menghukum para terpidana.

Keduanya terpidana yakni MT (23) dan MH (20) dipanggil secara bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali. Sehingga menerima 82 kali sabetan.

Masyarakat yang menyaksikan uqubat tersebut bersorak-sorai saat terpidana menjalani hukumannya. Namun hukuman cambuk ini hanya boleh disaksikan bagi masyarakat yang berumur di atas 17 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dipersilakan meninggalkan lokasi eksekusi

"Terpidana melanggar Pasal 63 Ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi usai uqubat cambuk dilaksanakan.

Kasat Pol PP dan WH, Yusnardi mengaku seluruh terpidana telah melewati proses hukum yang berlaku, termasuk dua orang yang terjerat kasus liwath tersebut.

Kasus liwath atau hubungan sesama jenis ini baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mulai berlaku.  (sindonews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: