Aneh, Polres Jakpus Tidak Tahu Izin Aksi Pendukung Ahok







Aneh, Polres Jakpus Tidak Tahu Izin Aksi Pendukung Ahok

Opini Bangsa - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam beberapa hari terakhir menggelar aksi massa. Contohnya, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2017) malam dan di depan Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2017).

Adapun saat dsinggung soal izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian, Kasubag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno mengaku belum tahu.

"Itu kan dia kegiatan ini tuh...coba saja tanya ini...mungkin juga ke Polda dulu pemberitahuannya atau ke mana," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Mantan Kabag Ops Polres Kebumen itu pun enggan disebut bahwasanya tidak ada izin tertulis yang dilaporkan atau dikeluarkan dari Korps Bhayangkara.

"Bukan enggak terima, saya belum tahu," tegasnya.

Mengenai pengamanan aparat kepolisian terhadap kedua aksi massa tersebut sehingga bisa berakhir sesuai agenda acara, kata Suyatno, ini sudah menjadi kewajiban.

"Mengawal kita ada kegiatan-kegiatan masyarakat, ya, kita kan wajib untuk menjaga, mengamankan, supaya kegiatan itu berjalan lancar," tandasnya.

Menyusul dibuinya Ahok karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama, sejumlah pendukung gubernur nonaktif DKI itu kemudian menggelar serangkaian kegiatan aksi.

Aksi berlangsung di beberapa lokasi dan daerah. Misalnya, Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi Jakarta, Mako Brimob Depok, termasuk Tugu Proklamasi dan Balaikota DKI Jakarta.

Mereka menuntut agar Ahok segera dikeluarkan dari hotel prodeo, karena para pendukung bekas bupati Belitung Timur itu berkeyakinan dia tak bersalah. Bahkan, sesekali massa di Tugu Proklamasi meneriakkan tuntutan, agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipenjara.

Namun, beberapa kegiatan aksi tidak berjalan mulus, lantaran berlangsung hingga malam hari. Ada pula yang tidak berizin.

Sebagaimana Pasal 28 UUD 1945, setiap orang memang berhak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Namun, ada pedoman yang harus dipenuhi.

Dalam Pasal 10 UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum misalnya, mengamanatkan adanya pemberitahuan secara tertulis dan memuat beberapa poin terkait rencana aksi kepada Polri dahulu.

Aksi juga tidak boleh digelar di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional serta dilarang dilaksanakan pada hari besar nasional. Ini sesuai Pasal 9 ayat (2)

Soal waktunya, sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 9/2008, aksi di tempat terbuka dipersilakan sejak pukul 06.00-18.00 waktu setempat dan di tempat tertutup antara pukul 06.00-22.00 waktu setempat. [opinibangsa.id / htc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: