Berikan Kewarganegaraan Arab Saudi, Raja Salman Lindungi Dr Zakir Naik
Pakar perbandingan agama asal India, Dr Zakir Naik dikabarkan telah mendapatkan kewarganegaraan Arab Saudi. Kewarganeraan tersebut diberi langsung atas perintah Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud.
Laman Middle East Monitor pada Jumat (19/5/2017) melaporkan bahwa kabar tersebut didapatkan dari sumber-sumber terpercaya Arab Saudi. Pemberian kewarganeraan disebutkan atas inisiatif Raja Salman yang ingin melindungi Zakir Naik dari pengejaran interpol.
Sebagaimana diketahui, Otoritas India resmi mengeluarkan dua surat penangkapan terhadap pria 51 tahun tersebut. Surat pertama dikeluarkan oleh Badan Investigasi Nasioanal (NIA) India atas tuduhan terorisme dan ujaran kebencian. Sedangkan yang kedua, dikeluarkan oleh Direktorat Penegakan Hukum atas tudingan TPPU.
India yang mengetahui keberadaan Zakir Naik di luar negeri lantas berusaha untuk mencabut paspornya. Selain itu, Interpol juga diminta agar mengeluarkan Read Notice. Dengan dicabutnya paspor, Naik akan terpaksa pulang ke India dengan sendirinya. Namun, India tidak mengantisipasi bahwa Arab Saudi akan memberikannya kewarganegaraan.
Paham keberadaanya terancam, Zakir Naik lantas tidak langsung pulang ke India seusai safari dakwah di Indonesia. Melainkan, ia diketahui menetap di Malaysia yang telah memberikan status penduduk tetap (PR) sejak lima tahun yang lalu. Meski bukan kewarganegaraan, status PR cukup membantu Zakir Naik untuk menghindari ancaman dari India.
Keberadaan Zakir Naik di Malaysia lantas menuai protes dari kalangan NGO non-Muslim. Pada hari Rabu (18/5/2017) Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zaid Hamidi mengabarkan bahwa Zakir Naik sudah tidak lagi berada di negaranya. Keberadaan Zakir Naik tidak diketahui publik hingga pemberian kewarganegaraan oleh Saudi tersebut terungkap.
Seperti diketahui, Zakir Naik sejak 2012 telah dilarang masuk ke Kanada dan Inggris. Kebijakan itu diambil setelah ada dugaan dukungannya terhadapa kelompok Al-Qaidah. Sementara itu, saluran televisinya Peace TV juga dilarang mengudara di dua negara tersebut dan di Bangladesh. [Kiblat/Berdakwah]
[berdakwah.net/apikepol.com]