"Bubar Tidaknya Ormas Ada Undang-Undangnya, Pembubaran HTI itu Sikap Politik Pemerintah Tak Bisa Jadi Keputusan"









Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai, langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sikap politik pemerintah.

"Pembubaran HTI, sikap kemarin itu sikap politik pemerintah," kata Pigai saat menerima perwakilan HTI di kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhari, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jumat 19 Mei 2017.

Pigai menambahkan, sikap politik itu tidak bisa menjadi keputusan atau kebijakan. Karena bubar atau tidaknya ormas ada Undang-undangnya.

"Satu-satunya keputusan yang bisa membubarkan adalah pengadilan. Pernyataaan yang dikeluarkan Kemenpolhukam itu adalah sikap politik dari pemerintah, harusnya pemerintah dorong HAM," lanjutnya.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan akan membubarkan HTI. Pasalnya, HTI dinilai tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang.

Selain itu, HTI dinilai tidak memiliki peran positif dalam pembangunan nasional serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. 






[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: