Cabut banding di PT, ACTA: itu strategi baru Ahok







Cabut banding di PT, ACTA: itu strategi baru Ahok

Opini Bangsa - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai dicabutnya upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi yang dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Ahok pada Senin (22/5/2017) janganlah dianggap akhir dari sebuah proses Hukum

Menurutnya pencabutan upaya hukum banding itu merupakan strategi baru Ahok, karena berdasarkan Pasal 263 sampai Pasal 269 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jelas Mengatur Tentang Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Upaya Hukum Luar Biasa atau PK ini dapat diajukan oleh Terpidana atau Ahli warisnya ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP, adapun Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan pengadilan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya apabila Pihak Kuasa Hukum Ahok atau ahli waris mencabut Upaya Hukum Banding maka akan memperoleh Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau inkracht van gewijsde," ujar Ali Lubis saat dikonfirmasi Rimanews, Selasa, (23/5/2017).

Terlebih jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut membatalkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tersebut, Ali Lubis menilai putusan vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta utara tentu akan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan beberapa dasar terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yakni adanya temuan bukti-bukti baru (Novum).

"Kedua, apabila dalam Putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan. Ketiga yakni Apabila putusan tersebut terdapat Kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata," jelasnya.

Ali lubis menyebutkan, jika dilihat dari alasan pasal 263 ayat 2 itu, maka alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan ditempuh Ahok atau keluarganya sebagai dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) tersebut yakni alasan terakhir "apabila putusan itu terdapat kehilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," terangnya.

Jadi dicabutnya upaya hukum banding di Tingkat Pengadilan Tinggi menurutnya merupakan suatu Strategi yang lebih realistis dan masuk akal.

"Agar (Ahok) mendapatkan Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," tegasnya. [opinibangsa.id / rnc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: